Pemikiran Politik Islam Brunri Darusalam
Brunei Darussalam merupakan negara
kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak
di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan
Malaysia.Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah
370 ribu orang. Sekitar 67
persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10
persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya,
Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16,
Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan
dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha
serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang
masih baru.
Di antara langkah-langkah yang diambil
ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam.
Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan
hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas
keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga
keuangan Islam.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang
dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada
waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu
dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan
Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan
izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal
menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik,
bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Untuk memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan
rakyat Brunei, Sultan Haji Hassanal Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga
khusus seperti BP-7 di Indonesia yang bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan
Melayu Islam Beraja (MTKMIB)” yang diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan
Menteri Pendidikan). Lembaga ini bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam
kehidupan kebangsaan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu,
penjabaran dan pemikiran MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei
(Brunei Studies) di Universiti Brunei Darussalam (UBD).
BENTUK NEGARA BRUNEI
Kerajaan Brunei Darussalam adalah
negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan
yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai
Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat
Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya
diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta
pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah
kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah
tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan
status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan
legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan
Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak
mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak
Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di
Asia.
sejak memproklamasikan diri
sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja”
sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat
ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei
merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar
belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB)
merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang
secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam
tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan
Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara
Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa
Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang
merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam
menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Knstitusi dan Politik Islam Brunei Darusalam
Politik Islam Brunei Darusalam
Sebelum kita membahas
mengenai politik Islam, kita pelajari dulu pengertian politik. Politik adalah
cara dan upaya menanani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang
untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yan merugikan bagi
kepentingan manusia. Jika kita hubungkan dengan Islam maka pengertian politik
Islam adalah aktivitas politik yang dilakukan oleh uat Islam, yang menjadikan
Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok[1].
Jika kita telusuri politik
Islam di Brunei sudah merasuk kedalam semmua bidang seperti: pemerintahan,
pendidikan, bisnis, hukum dll. Hal ini adalah hasil politik Islam yang berjalan
di Brunei.
Anak-anak Muslim dari usia tujuh tahun
harus mengikuti sekolah agama di bawah Perintah Pendidikan Agama. jika tidak
maka orangtua mereka akan dihukum," Pendidikan agama di tingkat pendidikan
menengah, pasca menengah, dan pendidikan tinggi juga ditingkatkan dengan
persyaratan dari negara ini, ujar menteri.
Dalam laporan Brunei Darussalam 2010, yang
diterbitkan oleh Oxford Business Group dalam kerjasama dengan Kantor Perdana
Menteri, Menteri Urusan Agama Pengiran Dato Seri Setia Dr Haji Mohammad
Pengiran Haji Abdul Rahman menyoroti upaya Kesultanan untuk mengembangkan
keahlian Syariah.
Di antaranya Menteri menjelaskan bahwa
Brunei Darussalam akan meningkatkan keahlian Syariahnya dalam pendidikan agama.
"Syariah mewajibkan bagi setiap pria dan wanita untuk memperoleh
pendidikan," ujar Pg Dato Dr Haji Mohammad.
Kementerian Urusan Agama akan
memperkenalkan metode-metode Transaksi
bisnis berbasis syariah di bidang bisnis dan perdagangan. "Untuk
tujuan ini, amandemen tengah dipertimbangkan dan hukum baru sedang dalam proses
penyusunan," ujar Menteri. Dia menambahkan bahwa, "Riba atau bunga
akan dilarang dalam semua transaksi bisnis," dengan beberapa hukum yang
sudah diubah sesuai Syariah.
"Sampai saat ini, Kementerian Urusan
Agama telah cukup berhasil mencapai tujuannya. Namun, kami masih harus
lulus untuk memenuhi persyaratan negara dalam pendidikan Islam, dakwah, Masjid,
dan lembaga-lembaga lainnya."
Brunei juga sudah mengimplementasikan
Syariah di sejumlah bidang. "Hukum Syariah mengakui hak asasi manusia
selama lebih dari 14 abad," ujar Menteri, seraya menambahkan bahwa
Kesultanan berusaha keras untuk mengimplementasikan hak asasi manusia di
negaranya[2].
SISTEM PEMERINTAHAN
Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan : Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji
Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei
DarussalamSultan Hassanal Bolkiah merupakan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan
dan PemimpinKeagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri
keuangan. SultanBolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut
dalam silsilah yang berumur 500 tahun. System pemerintahan monarki/kesultanan.
1. kekuasaan eksekutif sultan sekaligus perdana mentri hassanal bolkiah
yang menjabat sejak 5 oktober 1967 .sultan adalah sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan.
2. kekuasaan legislative bersifat unikamelar yaitu oleh majlis masyuarat
megeri yang hanya bertindak sebagailembaga konsultatif sultan.3. kekuasaan
yudikatif berada pada supreme count .pimpinan dan para hakim
diangkat sumpah oleh sultan untuk menjabat.
3. tahunBrunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak
(MonarchyAbsolut ) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli
SunnahWaljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan
kebebasan.Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang
dikepalai olehseorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan
wewenangnya tidak terbatas.Perintah raja merupakan hukun dan undang-undang yang
harus dipatuhi dan dilaksanakanoleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yangmenyatu dalam ucapan dan
perbuatannya. Contoh: Perancis
semasa Louis XIV dengansemboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi[3].
LEGISLATIF BRUNEI DARUSSALAM
Di bawah konstitusi tahun 1959 ada
sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya
satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera
setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang
melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi
badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan
bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Tapi, tidak
ada tanggal untuk pemilihan yang sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat
ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan
konsultatif. Meskipun tidak
ada pemilihan, partai hukum berikut ada:
·
Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai
Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)
·
Brunei People's Awareness
Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat (PAKAR)
·
National
Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional (Brunei) (NDP)
·
United
Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)
Mantan pihak
meliputi:
·
Brunei
National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)
·
Brunei
People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei
EKSEKUTIF BRUNEI DARUSSALAM
Politik Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki
absolut, di mana Sultan Brunei adalah kedua kepala negara dan kepala
pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki
Dewan Legislatif dengan 20 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas
konsultatif. Brunei 1959 di bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda
Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan
penuh kekuasaan eksekutif, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran
Sultan diabadikan dalam filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja
(MIB), atau malay Islam Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat
militer sejak pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh
Inggris pasukan dari Singapura.
Unsur atau sila ketiga daripada dasar negara MIB
adalah Beraja artinya Brunei merupakan negara kerajaan (monarki) yang dipimpin
oleh seorang raja secara absolut. Dalam konteks kebudayaan Melayu, rakyat telah
menyerahkan haknya secara bulat kepada raja untuk memerintah. Tentunya raja
harus dapat menjalankan amanat tersebut yang tidak hanya diberikan oleh
rakyatnya tetapi juga dari Allah SWT untuk membawa rakyat kepada kesejahteraan dan
kemakuran. Sehingga muncullah pribahasa dalam perspektif adat yang mengatakan
”Raja tidak zalim, rakyat pantang mendurhaka kepada raja” dan ”Raja wajib adil,
rakyat wajib taat” dari perspektif agama.
Dalam konteks Beraja dalam MIB ini, Sultan
memiliki 6 kedudukan:
1. Raja sebagai payung
Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam
3. Raja sebagai kepala
negara
4. Raja adalah kepala
pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin
tertinggi adat istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
Dibandingkan dengan kerajaan atupun negara lain di
dunia, kedudukan Sultan tersebut lebih kuat dan telah diwariskan secara secara
turun-temurun. Ketiga unsur atau sila dalam MIB tersebut adalah merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Raja Brunei dalam sejarahnya telah berhasil
menunaikan kewajibannya dengan baik yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu,
rakyat juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada raja yang menjadi hak
seorang Raja yaitu taat dan setia serta mendukung kebijakannya yang sesuai
dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja
telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat
Brunei menolak kedaulatan raja. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam
dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan
Islam.
Hal inilah yang sebenarnya dituntut oleh Agama
Islam yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan Umat Islam sehingga dapat
menunaikan kewajibannya baik fardhu ain maupun kifayah.
YUDIKATIF BRUNEI DARUSSALAM
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama
adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India,
Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan
kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang
mencakup sebagian besar hukum di Brunei.
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates
untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah
hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan
bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga
setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya
adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan
Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim
duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus
dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3
hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk
dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat
dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang
sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
Sistem lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan
Syari'ah. Ini membahas terutama di Muslim perceraian dan hal-hal pendukung
untuk seorang Muslim perceraian dalam yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran
dari khalwat (dekat) dan 'zina (seks ilegal) di kalangan Muslim.
Pengadilan Syariah struktur ini mirip dengan
struktur Pengadilan Common Law, kecuali yang telah ada antara pengadilan dan
bahwa Pengadilan Tinggi adalah pengadilan terakhir untuk mengajukan banding.
Semua hakim dan hakim baik dalam Common Law Courts dan Pengadilan Syari'ah
diangkat oleh Pemerintah. Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai
negeri dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktik swasta.
Ada lima tingkat pengadilan dengan jalan terakhir
yang tersedia melalui Dewan Penasihat di London. Dimulai dengan pengadilan
tingkat pertama, ada pengadilan Kathis yang menangani masalah-masalah keluarga
seperti perkawinan dan perceraian dengan menerapkan hukum Islam (Syariah).
Pengadilan yang lebih rendah disebut sultan pengadilan, dipimpin oleh hakim,
mendengar kasus-kasus biasa lainnya yang melibatkan perselisihan kecil. Kasus
seperti ini dapat memohon kepada Pengadilan Tinggi, pengadilan dari yurisdiksi
yang asli tak terbatas baik dalam hal perdata dan pidana. Pengadilan Tinggi
dipimpin oleh seorang kepala keadilan dan hakim yang ditunjuk oleh sultan. Keputusan
Pengadilan Tinggi dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi, dipimpin oleh presiden dan
dua komisaris diangkat oleh Sultan. Pada tahun 1995, hak untuk mengajukan
banding kepada Dewan Penasihat di London telah dihentikan dalam kasus
pidana.Recourse akhir ini masih tersedia hanya untuk kasus perdata.
Pada Mei 2002, Departemen Kehakiman Negara
didirikan di Brunei, yang bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah
peradilan Brunei. Ketentuan tertentu konstitusi tahun 1959 telah ditangguhkan
di bawah keadaan darurat sejak tahun 1962[4].
SIMPULAN
Brunei Darussalam merupakan negara
kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki dasar negara
Monarki absolut, yang dalam perkembangannya memiliki corak Monarki
Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan
dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Segala urusan
negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga brunei adalah di tangan
sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang
gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala
negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan
sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah
tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan
status yang dihormati di dalam negeri.
Dengan MIB sebagai ideologi
negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah satu negara yang
mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di kawasan ASIA.
Berdasarkan pengalaman sejarah
Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak
ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan
tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap
keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam
dan lembaga keuangan Islam.
Berdasarkan penelitian, sistem
monarki Brunei merupakan yang tertua di dunia sesudah kerajaan Denmark yang
ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris kerajaan. Sejak berdirinya Kerajaan
Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah diperintah oleh 29 orang Sultan.
Teknis pemerintahan yang terjadi sejak diproklamirkannya kemerdekaan Brunei
Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan Kabinet dan adanya keinginan untuk
mengembangkan demikrasi melalui lembaga eksektuitf .
Politik
Islam di Brunei sangat kental dengan sistem pemerintahan Islam dalam bentuk
Khalifah. Sehingga Islam di jadikan sebagai landasan untuk berpolitik maka
terbentuklah politik Islam.
[1] Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam, (Jakarta,
Pustaka al-Kautsar,1999) hlm 121.
Comments