Pemikiran Politik Islam Brunri Darusalam



Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara tersebut terletak di bagian utara Pulau Kalimantan (Borneo) dan berbatasan dengan Malaysia.Berdasarkan data statistik, penduduk Brunei Darusalam hanya berjumlah 370 ribu orang. Sekitar 67 persen dari total populasinya beragama Islam, Buddha 13 persen, Kristen 10 persen, dan kepercayaan lainnya sekitar 10 persen. Di lihat dari sejarahnya, Brunei adalah salah satu kerajaan tertua di Asia Tenggara. Sebelum abad ke-16, Brunei memainkan peranan penting dalam penyebaran Islam di Wilayah Kalimantan dan Filipina. Sesudah merdeka di tahun 1984, Brunei kembali menunjukkan usaha serius dalam upaya penyebaran syiar Islam, termasuk dalam suasana politik yang masih baru.
Di antara langkah-langkah yang diambil ialah mendirikan lembaga-lembaga modern yang selaras dengan tuntutan Islam. Sebagai negara yang menganut sistem hukum agama, Brunei Darussalam menerapkan hukum syariah dalam perundangan negara. Untuk mendorong dan menopang kualitas keagamaan masyarakat, didirikan sejumlah pusat kajian Islam serta lembaga keuangan Islam.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Untuk memasyarakatkan ideologi MIB di kalangan rakyat Brunei, Sultan Haji Hassanal Bolkiah telah membentuk sebuah lembaga khusus seperti BP-7 di Indonesia yang bernama “Majelis Tertinggi Kebangsaan Melayu Islam Beraja (MTKMIB)” yang diketuai Pehin Dato Abdul Aziz Umar (mantan Menteri Pendidikan). Lembaga ini bertugas untuk mejabarkan pengertian MIB dalam kehidupan kebangsaan dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Disamping itu, penjabaran dan pemikiran MIB banyak dikeluarkan oleh Fakultas Kajian Brunei (Brunei Studies) di Universiti Brunei Darussalam (UBD).




BENTUK NEGARA BRUNEI

Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, Brunei telah memastikan konsep ”Melayu Islam Beraja” sebagai falsafah negara dengan seorang sultan sebagai kepala negaranya. Saat ini, Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan Hasanal Bolkiah. Dan, Brunei merupakan salah satu kerajaan Islam tertua di Asia Tenggara dengan latar belakang sejarah Islam yang gemilang.
Melayu Islam Beraja (MIB) merupakan ideologi yang dianut resmi oleh Kerajaan Brunei Darussalam yang secara resmi disahkan pada waktu proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam tanggal 1 Januari 1984. Hal itu dapat dilihat pada teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam yang dibacakan Sultan Haji Hassanal Bolkiah yaitu, “Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahuwa Taala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran Agama Islam menurut Ahlussunnah Waljamaah”.
Knstitusi dan Politik Islam Brunei Darusalam
                                
Politik Islam Brunei Darusalam

            Sebelum kita membahas mengenai politik Islam, kita pelajari dulu pengertian politik. Politik adalah cara dan upaya menanani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yan merugikan bagi kepentingan manusia. Jika kita hubungkan dengan Islam maka pengertian politik Islam adalah aktivitas politik yang dilakukan oleh uat Islam, yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok[1].
            Jika kita telusuri politik Islam di Brunei sudah merasuk kedalam semmua bidang seperti: pemerintahan, pendidikan, bisnis, hukum dll. Hal ini adalah hasil politik Islam yang berjalan di Brunei.
Anak-anak Muslim dari usia tujuh tahun harus mengikuti sekolah agama di bawah Perintah Pendidikan Agama. jika tidak maka orangtua mereka akan dihukum," Pendidikan agama di tingkat pendidikan menengah, pasca menengah, dan pendidikan tinggi juga ditingkatkan dengan persyaratan dari negara ini, ujar menteri.
Dalam laporan Brunei Darussalam 2010, yang diterbitkan oleh Oxford Business Group dalam kerjasama dengan Kantor Perdana Menteri, Menteri Urusan Agama Pengiran Dato Seri Setia Dr Haji Mohammad Pengiran Haji Abdul Rahman menyoroti upaya Kesultanan untuk mengembangkan keahlian Syariah.
Di antaranya Menteri menjelaskan bahwa Brunei Darussalam akan meningkatkan keahlian Syariahnya dalam pendidikan agama. "Syariah mewajibkan bagi setiap pria dan wanita untuk memperoleh pendidikan," ujar Pg Dato Dr Haji Mohammad.
Kementerian Urusan Agama akan memperkenalkan metode-metode Transaksi bisnis berbasis syariah di bidang bisnis dan perdagangan. "Untuk tujuan ini, amandemen tengah dipertimbangkan dan hukum baru sedang dalam proses penyusunan," ujar Menteri. Dia menambahkan bahwa, "Riba atau bunga akan dilarang dalam semua transaksi bisnis," dengan beberapa hukum yang sudah diubah sesuai Syariah.
"Sampai saat ini, Kementerian Urusan Agama telah cukup berhasil mencapai tujuannya. Namun, kami masih harus  lulus untuk memenuhi persyaratan negara dalam pendidikan Islam, dakwah, Masjid, dan lembaga-lembaga lainnya."
Brunei juga sudah mengimplementasikan Syariah di sejumlah bidang. "Hukum Syariah mengakui hak asasi manusia selama lebih dari 14 abad," ujar Menteri, seraya menambahkan bahwa Kesultanan berusaha keras untuk mengimplementasikan hak asasi manusia di negaranya[2].

SISTEM PEMERINTAHAN

Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan : Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Wadaulah, Sultan dan Yang Dipertuan Negara Brunei DarussalamSultan Hassanal Bolkiah merupakan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan PemimpinKeagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri keuangan. SultanBolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun. System pemerintahan monarki/kesultanan.
1.      kekuasaan eksekutif sultan sekaligus perdana mentri hassanal bolkiah yang menjabat sejak 5 oktober 1967 .sultan adalah sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2.      kekuasaan legislative bersifat unikamelar yaitu oleh majlis masyuarat megeri yang hanya bertindak sebagailembaga konsultatif sultan.3. kekuasaan yudikatif  berada pada supreme count .pimpinan dan para hakim diangkat sumpah oleh sultan untuk menjabat.
3.      tahunBrunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (MonarchyAbsolut ) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli SunnahWaljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan kebebasan.Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai olehseorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.Perintah raja merupakan hukun dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakanoleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yangmenyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: Perancis semasa Louis XIV dengansemboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi[3].

LEGISLATIF BRUNEI DARUSSALAM

Di bawah konstitusi tahun 1959 ada sebuah Dewan Legislatif dipilih, atau Majlis Masyuarat Negeri, tetapi hanya satu pemilihan umum yang pernah diselenggarakan, pada tahun 1962. Segera setelah itu pemilu, majelis dibubarkan setelah deklarasi keadaan darurat, yang melihat pelarangan Partai Rakyat Brunei. Pada tahun 1970 Dewan diubah menjadi badan yang ditunjuk oleh Keputusan Sultan. Pada tahun 2004 Sultan mengumumkan bahwa parlemen berikutnya, lima belas dari 20 kursi akan terpilih. Tapi, tidak ada tanggal untuk pemilihan yang sudah ditetapkan. Para Dewan Legislatif saat ini terdiri dari 20 anggota yang ditunjuk, dan hanya memiliki kekuatan konsultatif. Meskipun tidak ada pemilihan, partai hukum berikut ada:
·         Brunei National Solidarity Party (PPKB) Partai Solidaritas Nasional Brunei (PPKB)
·         Brunei People's Awareness Party (PAKAR) Brunei Partai Kesadaran Rakyat (PAKAR)
·         National Development Party (Brunei) (NDP) Partai Pembangunan Nasional (Brunei) (NDP)
·         United Democratic Movement (Brunei) (PPGD) United Democratic Movement (Brunei) (PPGD)
Mantan pihak meliputi:
·         Brunei National Democratic Party (BNDP) Partai Demokratik Nasional Brunei (BNDP)
·         Brunei People's Party (Parti Rakyat Brunei) Partai Rakyat Brunei


EKSEKUTIF BRUNEI DARUSSALAM

Politik Brunei terjadi dalam rangka sebuah monarki absolut, di mana Sultan Brunei adalah kedua kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Brunei memiliki Dewan Legislatif dengan 20 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif. Brunei 1959 di bawah konstitusi, Yang Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah, adalah kepala negara dengan penuh kekuasaan eksekutif, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962. Peran Sultan diabadikan dalam filsafat nasional dikenal sebagai Melayu Islam Beraja (MIB), atau malay Islam Monarki. Negeri ini telah di bawah hipotetis darurat militer sejak pemberontakan yang terjadi di awal 1960-an dan ditumpas oleh Inggris pasukan dari Singapura.
Unsur atau sila ketiga daripada dasar negara MIB adalah Beraja artinya Brunei merupakan negara kerajaan (monarki) yang dipimpin oleh seorang raja secara absolut. Dalam konteks kebudayaan Melayu, rakyat telah menyerahkan haknya secara bulat kepada raja untuk memerintah. Tentunya raja harus dapat menjalankan amanat tersebut yang tidak hanya diberikan oleh rakyatnya tetapi juga dari Allah SWT untuk membawa rakyat kepada kesejahteraan dan kemakuran. Sehingga muncullah pribahasa dalam perspektif adat yang mengatakan ”Raja tidak zalim, rakyat pantang mendurhaka kepada raja” dan ”Raja wajib adil, rakyat wajib taat” dari perspektif agama.
Dalam konteks Beraja dalam MIB ini, Sultan memiliki 6 kedudukan:
1. Raja sebagai payung Allah di muka bumi
2. Raja sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam
3. Raja sebagai kepala negara
4. Raja adalah kepala pemerintahan
5. Raja sebagai pemimpin tertinggi adat istiadat
6. Raja sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
Dibandingkan dengan kerajaan atupun negara lain di dunia, kedudukan Sultan tersebut lebih kuat dan telah diwariskan secara secara turun-temurun. Ketiga unsur atau sila dalam MIB tersebut adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Raja Brunei dalam sejarahnya telah berhasil menunaikan kewajibannya dengan baik yang menjadi hak rakyat. Oleh sebab itu, rakyat juga dituntut untuk menunaikan kewajibannya kepada raja yang menjadi hak seorang Raja yaitu taat dan setia serta mendukung kebijakannya yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Hal inilah yang sebenarnya dituntut oleh Agama Islam yaitu pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan Umat Islam sehingga dapat menunaikan kewajibannya baik fardhu ain maupun kifayah.


YUDIKATIF BRUNEI DARUSSALAM

Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan yang ditemukan di India, Malaysia dan Singapura. Hal ini didasarkan pada Common Law Inggris, tapi dengan kodifikasi suatu bagian penting dari itu. The Common Law sistem hukum yang mencakup sebagian besar hukum di Brunei.
Struktur Common Law Courts di Brunei dimulai dengan kehakiman. Saat ini ada kurang dari 10 Magistrates untuk negara, yang semuanya penduduk lokal. Sebuah anak tangga di atas adalah hakim Pengadilan Intermediate. Ini didirikan untuk menjadi tempat pelatihan bagi para lokal. Saat ini ada 2 hakim Pengadilan Menengah, keduanya warga setempat. Pengadilan Tinggi saat ini terdiri dari 3 hakim, 2 di antaranya adalah penduduk setempat. Ketua Mahkamah Agung adalah hakim dari Pengadilan Tinggi Hongkong. Tidak ada sistem juri di Brunei dan seorang Hakim atau Hakim duduk sendirian untuk mendengar kasus hukuman mati kecuali untuk kasus-kasus dimana 2 Hakim Pengadilan Tinggi akan duduk. Pengadilan Tinggi terdiri dari 3 hakim, yang semuanya saat ini pensiun Hakim Inggris. Pengadilan Banding duduk dua kali setahun selama sebulan setiap kali. Banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus pidana tidak lagi tersedia, sementara masih mempertahankan hak yang sangat terbatas banding kepada Dewan Penasihat dalam kasus perdata.
Sistem lain Keadilan di Brunei adalah Pengadilan Syari'ah. Ini membahas terutama di Muslim perceraian dan hal-hal pendukung untuk seorang Muslim perceraian dalam yurisdiksi sipil dan dalam pelanggaran dari khalwat (dekat) dan 'zina (seks ilegal) di kalangan Muslim.
Pengadilan Syariah struktur ini mirip dengan struktur Pengadilan Common Law, kecuali yang telah ada antara pengadilan dan bahwa Pengadilan Tinggi adalah pengadilan terakhir untuk mengajukan banding. Semua hakim dan hakim baik dalam Common Law Courts dan Pengadilan Syari'ah diangkat oleh Pemerintah. Semua hakim lokal dan hakim diangkat dari pegawai negeri dengan tidak ada sejauh ini diangkat dari praktik swasta.
Ada lima tingkat pengadilan dengan jalan terakhir yang tersedia melalui Dewan Penasihat di London. Dimulai dengan pengadilan tingkat pertama, ada pengadilan Kathis yang menangani masalah-masalah keluarga seperti perkawinan dan perceraian dengan menerapkan hukum Islam (Syariah). Pengadilan yang lebih rendah disebut sultan pengadilan, dipimpin oleh hakim, mendengar kasus-kasus biasa lainnya yang melibatkan perselisihan kecil. Kasus seperti ini dapat memohon kepada Pengadilan Tinggi, pengadilan dari yurisdiksi yang asli tak terbatas baik dalam hal perdata dan pidana. Pengadilan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala keadilan dan hakim yang ditunjuk oleh sultan. Keputusan Pengadilan Tinggi dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi, dipimpin oleh presiden dan dua komisaris diangkat oleh Sultan. Pada tahun 1995, hak untuk mengajukan banding kepada Dewan Penasihat di London telah dihentikan dalam kasus pidana.Recourse akhir ini masih tersedia hanya untuk kasus perdata.
Pada Mei 2002, Departemen Kehakiman Negara didirikan di Brunei, yang bertanggung jawab atas administrasi masalah-masalah peradilan Brunei. Ketentuan tertentu konstitusi tahun 1959 telah ditangguhkan di bawah keadaan darurat sejak tahun 1962[4].


SIMPULAN

Brunei Darussalam merupakan negara kerajaan dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan memiliki dasar negara Monarki absolut, yang dalam perkembangannya memiliki corak Monarki Konstitusional dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Segala urusan negara dan pemerintah yang menyangkut hajat hidup warga brunei adalah di tangan sang sultan, yang saat ini sultan brunei adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Dengan MIB sebagai ideologi negaranya, brunei memposisikan negaranya menjadi salah satu negara yang mempunyai kestabilitasan dalam bidang ekonomi dan politik di kawasan ASIA.
Berdasarkan pengalaman sejarah Melayu Brunei, Raja telah bertindak secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada alasan bagi rakyat Brunei menolak kedaulatan raja. Raja telah memberikan tanggungjawabnya kepada rakyat dengan penuh amanah. Kepedulian raja terhadap keperluan umat Islam dibuktikan dengan pendirian berbagai perangkat hukum Islam dan lembaga keuangan Islam.
Berdasarkan penelitian, sistem monarki Brunei merupakan yang tertua di dunia sesudah kerajaan Denmark yang ditandai dengan kelestarian dinasti pewaris kerajaan. Sejak berdirinya Kerajaan Brunei tahun 1365 M, Kerajaan Brunei telah diperintah oleh 29 orang Sultan. Teknis pemerintahan yang terjadi sejak diproklamirkannya kemerdekaan Brunei Darussalam hanyalah pada pembentukan Dewan Kabinet dan adanya keinginan untuk mengembangkan demikrasi melalui lembaga eksektuitf .
            Politik Islam di Brunei sangat kental dengan sistem pemerintahan Islam dalam bentuk Khalifah. Sehingga Islam di jadikan sebagai landasan untuk berpolitik maka terbentuklah politik Islam.


[1] Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam, (Jakarta, Pustaka al-Kautsar,1999) hlm 121.

[2] M Fachry, Brunei mulai terapkan syariat Islam di semua bidang, www.arrahmah.com read 2011/10/12/15731-brunei-mulai-terapkan-syariat-islam-di-semua-bidang.html.

[3] Bentuk Negara Brunei, www.scribd.com.doc/37/67/4788.Brunei-Darussalam.htm

[4] Renaldy Permana, Konstitusi Brunei Darussalam, http//renaldypermana.blogspot.com/2009/11/konstitusi brunei-darussalam.html.

Comments

Popular Posts